Faktanusa.com, Balikpapan – Kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) menjadi bagian penting dalam memastikan kawasan perumahan di Kota Balikpapan tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menempatinya.
Fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, parit, ruang terbuka hijau (RTH) hingga bozem atau sistem pengendali banjir perlu dipastikan tersedia sesuai dengan perencanaan.
Karena itu, pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan dinilai tidak cukup hanya dilakukan ketika izin diterbitkan, tetapi harus berlanjut hingga fasilitas tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Syarifuddin Oddang, menilai pengawasan sejak awal sangat diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan PSU di kemudian hari.
Menurut legislator daerah pemilihan Balikpapan Utara tersebut, pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis perlu memastikan kesesuaian antara dokumen rencana tapak atau site plan dengan kondisi pembangunan di lapangan.
“Kalau berbicara mengenai PSU, yang pertama menjadi perhatian adalah kejelasan status dan komitmen pengembang. Sejak izin diajukan dan diterbitkan, peninjauan ke lapangan penting dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas dasar—seperti jaringan jalan, parit, bozem, serta RTH—benar-benar terealisasi sesuai perencanaan,” ujar Oddang saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, peninjauan lapangan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kewajiban pengembang berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, fasilitas yang telah direncanakan sejak awal tidak hanya tercantum dalam dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan secara fisik.
Bagi masyarakat yang membeli rumah, keberadaan PSU memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas lingkungan tempat tinggal. Jalan yang memadai, drainase yang berfungsi, ruang terbuka hijau dan sistem pengendalian banjir merupakan bagian dari fasilitas yang mendukung aktivitas warga sehari-hari.
Karena itu, Oddang mendorong agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk ketika proses pembangunan masih berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi upaya preventif agar pemerintah tidak menghadapi persoalan baru setelah kawasan perumahan selesai dan dihuni masyarakat.
Selain memberikan kepastian bagi warga, monitoring yang dilakukan sejak awal juga dinilai dapat mengurangi potensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani fasilitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.
“Ketika semua kesepakatan fasilitas perumahan dipenuhi sejak awal, tentu masyarakat merasa nyaman dan potensi gesekan antara konsumen dengan pihak pengembang dapat dihindari. Di sinilah peran pembinaan pemerintah untuk memastikan setiap komitmen yang tertera dalam dokumen izin berjalan sesuai koridor aturan,” katanya.
Menurut Oddang, persoalan PSU juga tidak semestinya dilihat hanya dari sisi kewajiban pengembang. Pemerintah daerah dan pelaku usaha properti perlu membangun hubungan yang saling mendukung, terutama karena sektor perumahan memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
Ia menilai keberadaan pengembang dan investor properti memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan Kota Balikpapan. Dengan berkembangnya kawasan hunian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan tempat tinggal, termasuk melalui berbagai fasilitas pembiayaan perumahan.
Oleh sebab itu, Oddang menegaskan bahwa pengembang tetap harus ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan kota. Pengawasan terhadap kewajiban PSU, menurutnya, bukan berarti menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengembang adalah mitra kita bersama. Balikpapan membutuhkan masuknya investasi untuk terus bertumbuh, dan sektor perumahan memberi solusi nyata bagi warga yang ingin memiliki rumah sendiri,” ujarnya.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pengembang dapat terus diperkuat, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan PSU. Pemerintah, kata dia, dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, sementara pengembang menjalankan kewajiban sesuai dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, pendekatan terbaik adalah komunikasi yang intensif, pembinaan berkelanjutan, serta penataan yang baik agar iklim usaha tetap kondusif dan hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkas Oddang.
Dengan pola pengawasan yang dilakukan sejak proses perizinan, pembangunan, hingga serah terima PSU, diharapkan kawasan perumahan di Balikpapan tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah bangunan, tetapi juga memiliki fasilitas lingkungan yang memadai dan mampu menunjang kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Penulis: Shinta Setyana
Isi artikel dimuat melalui sindikasi berizin. Judul dan deskripsi disunting; fakta serta kutipan dalam naskah sumber dipertahankan.